Kamis 04 Aug 2022 21:07 WIB

Kapolri Resmi Mencopot Jabatan Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya Sambo hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri. Pencopotan tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022 bertanggal 4 Agustus. Lewat telegram tersebut, Kapolri memutasi jabatan Irjen Sambo menjadi Pati Yanma Polri.

“Nomor 1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” begitu petikan ST Kapolri tersebut dari keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Dalam ST Kapolri tersebut, dituliskan posisi jabatan Kadiv Propam Polri berpindah kepada Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Syahardiantono. Selain mencopot jabatan Irjen Sambo, Kapolri juga mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Kapolri, memindahtugaskan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Pati Yanma Polri. Pengganti Hendra adalah Brigjen Anggoro Sukartono, yang semula menjabat sebagai Waprof Div Propam.

Sebelumnya, Sigit telah menonaktifkan sementara keduanya dari jabatan masing-masing. Penonaktifan Sambo dan Hendra waktu itu lantaran keduanya terkait dengan proses pengungkapan insiden adu tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Kombes Budi Herdy juga dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel. Namun dalam ST Kapolri, nama Budi tak ada dalam daftar mutasi.

Dedi Prasetyo menerangkan, terdapat sekitar 12 nama lainnya yang dimutasi dalam ST Kapolri itu. Delapan nama di antaranya para perwira tinggi dan menengah yang berasal dari Divisi Propam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement