REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan status kewarganegaraan Surya Darmadi masih Indonesia. Meskipun dalam status buronan, namun bos PT Duta Palma Group tersebut, masih menggunakan paspor Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengancam akan menyidangkan Surya Darmadi secara in abtensia, jika tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan 37 ribu hektare tersebut tak kembali ke Indonesia.
“Status kewarganegaraannya, sudah dicek sama anak-anak (penyidik), yang bersangkutan itu (Surya Darmadi) masih menggunakan paspor Indonesia,” ujar Febrie, Selasa (2/8) malam.
Febrie meminta agar Surya Darmadi, dapat kembali ke Indonesia, sebelum proses penyidikan kasus yang melibatkannya naik ke persidangan. “Kalau misalkan sampai batas waktu itu ternyata memang tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan, alternatifnya, bisa DPO Surya Darmadi, Kejagung: Tak Pulang, Disidangkan DPO Surya Darmadi, Kejagung: Tak Pulang, Disidangkan In Absentia,” terang Febrie.
Persidangan In Absentia, adalah proses pengungkapan kasus di pengadilan, tanpa kehadiran tersangka, atau terdakwa. Dalam kasus Surya Darmadi ini, ia ditetapkan tersangka, pada Senin (1/8).
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, jalur resiprositas menjadi andalan bagi timnya, untuk dapat meminta Singapura, menangkap Surya Darmadi, dan menyerahkannya ke perwakilan Indonesia. “Kalau belum ada ekstradisi, maka praktik asas resiprositas yang akan dilakukan,” terang Supardi.