Rabu 03 Aug 2022 18:46 WIB

Kemenkominfo Sudah Berkomunikasi dengan Paypal Terkait Pendaftaran PSE

Kata Menkominfo, pemerintah hadirkan kebijakan untuk perkembangan industri digital.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kemenkominfo memblokir 10 PSE yang belum mendaftarkan diri.
Foto: @teamsecret
Kemenkominfo memblokir 10 PSE yang belum mendaftarkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran Paypal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan Paypal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca: Paypal Hingga Steam Diblokir, Muncul Meme Tifatul: Piye Kabare? Penak Jamanku Tho?

"Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," kata Sekjen Partai Nasdem tersebut.

Platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, menyatakan sudah mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Paypal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air. Layanan pengiriman uang keluar negeri di Indonesia sempat diblokir Kemenkominfo pada Sabtu (30/7/202), karena belum mendaftar sebagai PSE sampai tenggat waktu yang diberikan.

Baca: Sandiaga Di-bully Usai Dukung Kemenkominfo Blokir Steam Hingga Paypal

Johnny menekankan, pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia. "Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ucap Johnny.

Kemenkominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari PSE privat asing, yaitu Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8/2022). Johnny berharap, melalui pendaftaran PSE, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital, termasuk industri gim lokal.

"Salah satu upaya Kementerian Kominfo yang ditingkatkan adalah melalui program IGDX atau Indonesia Game Developer Exchange untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game dalam negeri," kata Johnny.

Baca: Paypal Diblokir, Nama Paytren Bergema di Lini Masa Twitter

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement