REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memastikan dalam dua hari ke depan akan memutus akses penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terindikasi layanan perjudian. Saat ini, kata Johnny, Kementerian Kominfo sedang melakukan klasifikasi dan pendalaman terhadap PSE yang mendaftar.
"Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman, apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi-judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di takedown. Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini selesai," kata Johnny saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo memerlukan pendalaman untuk menyisir PSE yang sudah melakukan pendaftaran. Menurutnya, jangan sampai pemutusan akses terhadap PSE menimbulkan masalah baru.
"Kita tidak inginkan, kita melakukan takedown tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin," ujar Johnny.
Namun demikian, Johnny menegaskan pemerintah tidak memberi ruang sedikit pun bagi keberadaan perjudian di Indonesia, termasuk ruang digital. Menurutnya, ini dibuktikan sejak 2018 hingga 20222, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet.
"Setiap hari pun kita melakukan surveilans dan patroli siber untuk pembersihannya, namun karena ada beberapa yang mendaftar sebagai PSE berarti itu kan mendaftar secara legal, kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman," kata Johnny.
"Apabila ditemukan berkaitan dengan judi-judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan kita tidak inginkan kita melakukan takedown tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin itu harus di-takedown," kata dia.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyoroti soal polemik pemblokiran beberapa platform PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Masih adanya PSE yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran justru menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat.
"Tentu hal ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi ini dikonsepsikan. Menjadi pertanyaan bagi kami selaku legislator, apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal dan apa yang melatarbelakangi keengganan PSE untuk mendaftar?" kata Christina kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, persoalan ini perlu didudukan kembali dengan mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan guna mencari solusi terbaik. Kominfo maupun platform PSE termasuk unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna perlu dilibatkan untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik.
Baca juga : Beras Bantuan Presiden Dikubur, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya
"Tujuan pengaturan ini sejatinya baik, agar PSE privat (termasuk asing) melakukan pendaftaran, di mana dengan pendaftaran regulator (Kominfo) akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban, antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya dan melakukan pelindungan data pribadi," ujarnya.