Selasa 02 Aug 2022 00:40 WIB

Bus Sering Kecelakaan, Ini Permintaan Ketua DPRD ke Transjakarta

Transjakarta baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.

Ilustrasi. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk memberikan sanksi berat kepada mitra atau operator bus sering terlibat kecelakaan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk memberikan sanksi berat kepada mitra atau operator bus sering terlibat kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk memberikan sanksi berat kepada mitra atau operator bus sering terlibat kecelakaan. Sanksi itu demi menekan kejadian serupa sekaligus meningkatkan pelayanan.

"Implementasi di lapangan, saya melihat para operator pada gak benar, di dalam trayek itu ugal-ugalan. Jadi, coba buat satu sanksi yang kuat," katanya dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Prasetio menilai, operator yang seperti ini diindikasikan sering lalai akan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) keselamatan dan kelaikan bus sehingga kerap kecelakaan. Ia menyebutkan, angka kecelakaan yang terus melonjak mulai awal tahun ini dan data menunjukkan selama tujuh bulan terakhir terjadi 444 kasus, dengan rincian 181 kasus kecelakaan di triwulan pertama dan 263 kasus di triwulan kedua.

Prasetio juga meminta PT TransJakarta mendata seluruh operator untuk kemudian dievaluasi secara menyeluruh mulai daripramudi hingga armadanya. Kemudian ketika ditemukan pelanggaran, katanya, TransJakarta diminta tak segan memberikan sanksi hingga pemutusan perjanjian kerja sama dengan para operator yang dinilainya "nakal".

"Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya, namun bebet bobot-nya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah," ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai masih banyak operator mitra TransJakarta yang lalai akan SOP keselamatan. Karena seringkali, katanya, ditemukan faktor kecelakaan diakibatkan tidak patuhnya pramudi seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara.

"Kami melihat di sini masih belum maksimalnya para operator mematuhi aturan yang dibuat. Oleh karena itu kami menegaskan jika mereka tidak mematuhi SOP maka harus siap dikenakan sanksi dan dicoret sebagai mitra TransJakarta, karena kami tidak rela ada satu nyawa warga melayang hanya karena kelalaian operator," ucapnya.

Ismail juga menegaskan agar TransJakarta segera menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan harapan bisa meminimalisir angka kecelakaan. "Pastinya kami mendorong TransJakarta agar melaksanakan semua rekomendasi yang dikeluarkan KNKT sejak Desember tahun lalu (2021) secepatnya," ucapnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan, saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT. Rekomendasi 15 poin tersebut yakni perbaikan data kecelakaan dan proses laporan dan evaluasi, adanya petugas di atas bus, pemberlakuan batas kecepatan di jalan tol dan non-tol, perbaikan standar rasio pengemudi, penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi TransJakarta.

Lalu, re-alokasi penempatan patroli jalur berdasarkan road hazard mapping, penyusunan riskjourney untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.

Dilanjutkan, penempatan pengemudi langsir di ujung terminal dan pada saat pengisian BBM/BBG, pemberlakuan MCU untuk seluruh pramudi yang bertugas di TransJakarta, mengadakan random check narkoba untuk pengemudi, penyusunan perbaikan SOP terkait rekrutmen dan syarat-syarat kompetensi pengemudi, serta penyusunan dan pelaksanaan SOP Fit to Work pengemudi dan pengecekan berkala untuk pengemudi. "Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan dan sosialisasi rutin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement