Senin 01 Aug 2022 07:46 WIB

Jangan Cuma Urus Blokir, Kemenkominfo Harus Bisa Hentikan Serangan Siber

Semua serangan siber telah dialami Indonesia, hanya kita tak sadar.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Kemenkominfo memblokir 10 PSE yang belum mendaftarkan diri.
Foto: @teamsecret
Kemenkominfo memblokir 10 PSE yang belum mendaftarkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak sekadar mengurus pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun juga mencari solusi serangan siber dan pengamanan data pengguna yang dianggap paling lemah pengamanannya di Indonesia.

Menurut dia, langkah itujuga tidak kalah penting bagi keamanan pengguna siber di Indonesia. "Kita hanya pengguna, tak tahu seluk beluknya dan resikonya. Itu kerugian, Tidak ada kerugian yang kecil di dunia siber, banyak yang tidak mengungkapkannya karena dampak dari pemegang saham dan sebagainya," katanya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca: Epic Games Hingga Paypal Diblokir Kemenkominfo, Situs Judi Malah Bisa Diakses

Menurut Ardi, berbagai pembicaraan terkait sektor digital, pemerintah jangan hanya membahas keunggulannya. Padahal, faktanya justru lebih banyak risiko serangan siber yang bisa dialami penggunanya. Faktor resiko serangan siber itu dinilai harus dipelajari karakternya untuk dihindari oleh para pengguna yang tidak menyadarinya.

"Semua serangan siber telah dialami Indonesia, bahkan ada yang belum tahu modusnya sudah dialami hanya kita tidak sadar. Tidak ada peretasan yang dilakukan seketika, semua dilakukan secara terencana. Itu yang tidak kita pelajari, padahal yang diserang sisi manusianya," ujarnya.

Ardi mengaku, tetap mendukung penuh upaya Kemenkominfo dalam melakukan pendataan terhadap PSE yang beroperasi atau berbisnis di Indonesia. Pasalnya, upaya serupa juga dilakukan oleh negara lain, khususnya negara maju yang bahkan lebih ketat dalam meminimalisasi risiko yang dihadapi terhadap sistem elektronik yang beroperasi di negara mereka.

Baca: Paypal Diblokir, Nama Paytren Bergema di Lini Masa Twitter

Kemenkominfo mencatat, hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE), yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

"Per tadi pagi ada 5.394 entitas perusahaan mendaftarkan 8.542 SE, ada 55 yang sedang diselidiki karena yang mendaftarkan bukan PSE atau memberikan data dummy," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta pada Jumat (29/7/2022).

Semuel mengatakan, sistem elektronik yang didaftarkan bisa masuk ke dua atau lebih kategori karena saling terkait, sehingga angka sistem elektronik atau aplikasi yang terdaftar jauh melebihi jumlah PSE. Namun, hingga saat ini masih terdapat ratusan atau bahkan ribuan SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

Sebanyak 10 SE yang belum mendaftar tersebut, antara lain Amazon, Paypal, Yahoo, Bing, Steam (game), Dota (game), CS Go (game), Epic Game (game), Battle Net (game), dan Origin (game). "Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," ucap Semuel.

Baca: Dota, Counter Strike, dan Paypal Diblokir, Giring: Kemenkominfo Bertentangan dengan Jokowi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement