REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis Surat Edaran (SE) vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut pelaksanaan vaksinasi ini sudah memperoleh izin dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
"Mulai besok (vaksin dosis keempat) sudah bisa untuk nakes ya," kata Maxi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Maxi mengatakan, surat edaran sudah diberikan ke semua dinkes dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua. Maxi menambahkan, pihaknya juga sedang mengecek berapa banyak tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan booster pertama.
"Kami akan cek berapa banyak SDM kesehatan yang sudah mendapat booster pertama," katanya.
Maxi mengatakan, rekomendasi dari pemberian vaksinasi booster kedua nantinya juga berpotensi akan diberikan ke warga lanjut usia, dan mereka yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Namun, rencana itu masih dikaji oleh pemerintah bersama dengan ITAGI.
"Akan dikaji dulu ya," ujar Maxi.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menekankan, nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa Covid ini. Terlebih, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat Covid-19 pada gelombang omicron baru ini.
"Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Kita tahu sudah ada 2 dokter yang meninggal akibat pandemi Covid yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," ujar Dante.
Dante mengatakan, nantinya tentu akan ada mekanisme uji klinis terlebih dahulu. Ia pun berharap vaksin Merah Putih bisa menjadi salah satu pilihan untuk digunakan sebagai vaksin dosis keempat. "Kalau memang clinical trial vaksin Merah Putih itu sudah masuk dalam clinical trial tahap booster maka tentu bisa digunakan. Tetapi yang paling penting adalah clinical trial vaksin merah putih itu," kata Dante.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, dosis keempat bagi kelompok berisiko merupakan langkah yang tepat. "Kelompok berisiko tinggi misalnya karena komorbid atau lansia, bahkan beberapa penyandang disabilitas," katanya.
Selain itu, kata Dicky, dosis keempat juga penting melindungi para pekerja yang berhubungan dengan masyarakat, khususnya pasien, seperti tenaga kesehatan. "Bukan hanya dokter, perawat, dan penunjangnya, termasuk juga sopir ambulan," katanya.
Menurut Dicky, kalangan guru dan petugas di pintu masuk negara seperti petugas bea cukai dan pengamanan bandara serta pelabuhan juga termasuk dalam kelompok berisiko.
"Juga dari sisi kondisi yang selama ini termarjinalkan karena kondisi sosial ekonomi. Itu yang harus juga diutamakan," katanya.