Kamis 28 Jul 2022 19:12 WIB

Satgas IDI: Nakes Butuh Vaksinasi Dosis Keempat

Vaksinasi booster kedua akan menstimulasi imunologi untuk kekebalan yang lebih baik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Dokter Erlina Burhan.
Foto: Republika/Prayogi
Dokter Erlina Burhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 pada Jumat (29/7/2022). Penerima vaksinasi booster ke-2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Erlina Burhan mengatakan, pemberian vaksinasi dosis keempat sangat dibutuhkan para tenaga kesehatan. Vaksinasi booster kedua ini berfungsi agar imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik.

Baca Juga

"Setuju banget nakes mendapatkan dosis keempat, karena termasuk kelompok risiko tinggi dan sering terpapar," ujar Erlina kepada Republika.co.id, Kamis (28/7/2022).

Erlina mengatakan, booster kedua untuk nakes sangat dibutuhkan para nakes lantaran mereka adalah kategori yang pertama kali mendapatkan suntik. Dikhawatirkan antibodi akan mengalami penurunan seiring waktu.

"Karena lebih dari 6 bulan akan menurun titer antibodinya, sehingga perlu dilakukan booster tambahan untuk nakes ini," kata dia.

Hal senada disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisamito. Menurutnya, booster kedua diberikan kepada nakes rentan terinfeksi Covid-19.

"Upaya ini didasarkan dari rata-rata keberlangsungan imunitas dari vaksinasi, yaitu 6 bulan pasca disuntikkan," kata Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Kamis (28/7/2022).

Wiku menjelaskan, hasil penelitian penyuntikan dosis keempat vaksin MrNa terbukti efektif meningkatkan level antibodi dan imunitas seluler tanpa menimbulkan efek samping atau KIPI. Wiku menambahkan, pemberian dosis keempat vaksin Covid-19 itu akan dilakukan secara bertahap, sesuai prioritas risiko penularan, khususnya orang dengan gangguan imunitas dengan jenis vaksin yang sesuai dengan kemampuan penerimaan tubuh.

"Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas, sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya. Sehingga sangat memungkinkan adanya perluasan target sasaran mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular," ujarnya.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dengan demikian, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah yang mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement