Kamis 28 Jul 2022 13:14 WIB

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Heri Sukamto belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta.

"Atas nama HS (Heri Sukamto), Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Selain Heri Sukamto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi dan Sugiharto selaku Dirut PT Arsigraphi. KPK telah menahan Edy dan Sugiharto setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7/2022). Sementara, Heri Sukamto belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa kajian terlebih dulu. Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan Rp 45,4 miliar.

Dalam pengadaan tahun 2016, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement