Rabu 27 Jul 2022 20:01 WIB

Advokat Dorong Kapolri Segera Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Hal itu perlu dilakukan demi menghindari kecurigaan dan keraguan dari masyarakat. 

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Foto: Istimewa
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, hasil autopsi ulang akan mengakhiri perdebatan dan silang pendapat antara keluarga Brigadir J dan penyidik Polri. Petrus meyakini, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak akan jauh berbeda dengan hasil yang sebelumnya.

"Sekali lagi kita menyatakan bahwa hasil autopsi pertama dan yang kedua ini tidak akan berbeda," katanya dalam konferensi persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/7).

Untuk itu, Petrus meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menghindari kecurigaan dan keraguan dari masyarakat terhadap autopsi ulang tersebut. 

"Kalau bisa dalam 1x24 jam sudah diumumkan supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau keragu-raguan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan, jika hasil autopsi ulang ini masih sama seperti sebelumnya, maka semua penghujat Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarganya akan diminta bertanggung jawab secara pidana.

"Jika nanti hasilnya seperti itu maka setiap orang yang menyebar berita bohong yang mengarang-ngarang cerita yang begini, begitu, menghujat Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarganya dengan berbagai isu miring, mereka-mereka itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana supaya setelah ini tidak ada lagi orang seenaknya mencaci maki," tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan caci maki memiliki konsekuensinya. "Kalau maki ada konsekuensinya. Nah, itu yang kita minta supaya ini harus menjadi sebuah budaya hukum yang kalau omong tidak benar pertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.

Petrus juga menyoroti soal bagaimana media sosial membantah hasil kerja polisi terhadap autopsi jenazah Brigadir J ini. "Jangan kita biarkan nanti muncul persoalan ini semua akan dikendalikan oleh medsos ya. Medos sudah mengendalikan yang sudah menentukan arah bagaimana polisi harus bekerja. Kemudian, medsos pun bisa membantah hasil kerja polisi termasuk hasil kerja otopsi ulang kali ini," jelasnya.

Advokat lainnya di Perekat Nusantara Erick S Paat meminta, publik bisa percaya hasil autopsi ulang yang dilakukan ini. Karena, tim yang bekerja mengautopsi bukan orang-orang sembarangan. 

"Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas. Mereka ahli yang kompeten. Jadi jangan ada yang meragukan," tegasnya.

Tercatat ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement