Rabu 27 Jul 2022 18:21 WIB

Gugatan Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Denny Indrayana mengatakan Mardani Maming akan datang besok ke KPK.

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto:

DPP PDI Perjuangan meminta kader yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali. Mardani Maming diketahui sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.

"Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Saat ini dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Maming masuk dalam DPO. Hasto menegaskan PDI Perjuangan menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri.

"Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018," ujarnya.

Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara.

Atas berbagai persoalan tersebut, kata dia, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK. "Semua caleg partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK," kata Hasto.

Mardani diduga terkait dalam kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat,(13/5/2022) adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio bernama Cristian Soetio dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu menyebut jika Mardani Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya dia, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

PT PAR tercatat dimiliki mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat memegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani. Ia adalah ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan. Dalam persidangan diketahui aliran dana tersebut masuk sejak tahun 2014 hingga 2020.

Mardani Maming ditetapkan tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut mengenai Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

photo
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. - (ANTARA/Reno Esnir)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement