Selasa 26 Jul 2022 14:27 WIB

Korban Mutilasi di Semarang Pernah Dicabuli oleh Tersangka

Motif pembunuhan dan mutilasi korban adalah sakit hati.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Personel kepolisian menggiring tersangka kasus mutilasi Khadirun usai gelar kasus mutilasi di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (8/4/2022). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dan mutilasi Kasni (59) dengan cara dipotong menjadi tiga bagian ketika korban berada di persawahan
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian menggiring tersangka kasus mutilasi Khadirun usai gelar kasus mutilasi di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (8/4/2022). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dan mutilasi Kasni (59) dengan cara dipotong menjadi tiga bagian ketika korban berada di persawahan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Teka-teki pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Semarang akhirnya terungkap.  Korban tak lain adalah Khalidatunni’mah (24) yang tercatat sebagai warga RT 01/ RW 02 Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Adapun tersangka pelaku mutilasi ini adalah tetangga korban, Imam Sobari (32). Pelaku berhasil diringkus di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dalam pelarian menuju ke Kabupaten Tulungangung, Jawa Timur.

Baca Juga

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan,  Motif dari pembunuhan dan mutilasi ini adalah sakit hati.  “Karena tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap korban –yang saat itu masih berusia 15 tahun-- dan baru selesai menjalani masa hukuman bulan April 2022 lalu,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di lobi Mapolres Semarang, Selasa (26/7).

Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, sebelum terjadi peristiwa pembunuhan korban terlibat cekcok dengan tersangka, pada Sabtu (16/7) malam dan berujung pada pembunuhan, pada Ahad (17/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pembunuhan dilakukan di tempat kost korban yang beralamat korban di Jalan Soekarno- Hatta, wilayah RT Dusun Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas.

Tersangka kemudian memutilasi korban di kamar mandi tempat kos tersebut. Mutilasi dilakukan secara bertahap. Mutilasi baru selesai Pada hari Selasa (19/7) pukul 03.00 WIB.

Potongan tubuh tersebut dibuang terpisah. Ada yang di lahan kosong samping pabrik PT Starwig, di Jalan Soekarno Hatta. Ada juga yang dibuang di jembatan Kretek, Desa Kalongan dan Sungai Wonoboyo.

Untuk menghilangkan barang bukti lainnya, tersangka Imam Sobari lalu membuang pisau yang digunakan untuk memutilasi di tempat sampah tempat kos lantai 2. Kemudian selimut di tempat sampah lantai 1 dan handphone korban di sungai dekat tempat kos.

Pelaku juga mengambil perhiasan emas dan handphone korban. Perhiasan itu dijual di sebuah toko emas di Pasar Karanggjati, Kecamatan Bergas seharga Rp 2,4 juta. “Setelah itu, tersangka Imam Sobari pulang ke Kabupaten Tegal dan Pada Kamis (21/7) tersangka juga sempat menjual perhiasan korban yang lain di sebuah toko emas di Kabupaten Tegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolda, tersangka diancam Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam keterangan pers, Kapolda didampingi Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro; Kapolres Semarang, Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti; Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement