REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Bayu Adji P, Antara
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kasus dugaan perundungan disertai asusila yang menimpa bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, statusnya naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menaikkan status itu berdasarkan adanya penemuan dugaan pidana ketika melakukan gelar perkara.
"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully (perundungan) memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim, Senin (25/7/2022).
Dari penyidikan tersebut, menurutnya, ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan itu. Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus perundungan tersebut.
"Terkait perlakuan kepada terduga karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga, nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus itu diduga terjadi pada 14 Juni 2022 ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain. Kemudian beberapa saat setelahnya, kata Ibrahim, tersebar video aksi dugaan perundungan disertai tindakan asusila itu menyebar ke masyarakat.
Setelah itu, menurut dia, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut. "Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana sehingga saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," katanya.
Meski sudah ada perdamaian, Ibrahim mengatakan, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut untuk merespons adanya aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). "Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata Ibrahim.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, belum yakin kalau anak korban perundungan di Tasikmalaya tersebut meninggal karena dirundung.
"Seandainya ini dijadikan korban atau bullying anak, tapi belum pasti, saya belum bisa mengambil kesimpulan apakah ini kematiannya karena medis, penyakit, ataupun karena bullying, kami belum bisa menyebut," paparnya, Senin (25/7/2022).
Menurut Uu, yang berhak menyampaikan adalah pihak aparat penegak hukum ata kepolisan. "Mau kapan, di mana, itu mungkin pada saatnya nanti," katanya.
Jadi sekarang, kata dia, harus digarisbawahi dulu, belum ada sebuah kepastian tentang itu. Sekalipun ada data-data tentang rekam medis atau yang lainnya yang sudah diterima pihaknya tapi belum waktunya. "Karena belum haknya kami menyampaikan hal yang semacam itu," katanya.
Uu hari ini menggelar rapat dengan sejumlah pihak membahas, salah satunya perundungan di Tasikmalaya yang berujung pada meninggalnya korban. Upaya tersebut sebagai bentuk perhatian Gubernur terhadap anak-anak di Jabar. Karena memang Jabar sudah diberikan penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagai Provinsi Layak Anak.
"Maka karena kami sudah mendapatkan predikat seperti itu, kami berat untuk memegang mempertahankan predikat itu. Maka kami semakin perhatian, fokus terhadap anak termasuk kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Dan hari ini salah satunya adalah yang dilakukan," paparnya.
Ia berharap dan berkeinginan, pertama jangan sampai ada bullying korban selanjutnya dari kasus ini. Kedua, tidak ada dan tidak mau ada bullying yang selanjutnya.
"Seandainya ini kejadian semacam ini tolong yang lain tidak boleh ada yang terjadi lagi. Maka diharapkan dan dalam keputusan ini harus benar-benar keputusan yang terbaik bagi anak," katanya.
Karena, kata dia, niatnya baik tetapi kalau keputusan yang tidak baik, takutnya ada hal yang tidak baik ke depannya. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan, ini harus benar-benar ada sebuah pemikiran dan pemahaman dan tidak lepas dari kebijaksanaan.
"Oleh karena itu, saya selaku pribadi tadi menyampaikan di saat akan mengambil keputusan tolong ada koordinasi dengan pihak-pihak yang lain termasuk KPAID dan TP2P2A, dan juga kepada Pak Gubernur. Karena Pak Gubernur sangat konsen, kami tidak berharap tahu-tahu ada sebuah keputusan, Pak Gubernur tahu dari luar. Wajar, karena beliau adalah pimpinan kita. Dikasih tahu lebih awal," paparnya.
Uu juga berharap, dengan kejadian ini semua mengambil hikmahnya. Kasusnya, viral sehingga masyarakat yang lain tahu kalau mengolok-olok ternyata ada akibat hukum. "Mudah-mudahan masyarakat baca, anak-anak baca sehingga tidak terjadi lagi bullying terhadap anak yang lain atau sesama teman," katanya.
Kemudian, Uu menilai hikmah kedua dari kejadian ini adalah seluruh desa dan kelurahan di Jabar untuk segera memproklamasikan diri menjadi desa dan kelurahan layak anak, bagi mereka yang belum. "Bagi yang sudah tolong ditingkatkan kembali perhatian terhadap anak baik dari segi sarana dan prasarana dan lainnya. Kemudian hikmah yang ketiga, KPAID untuk segera dibentuk karena belum semua daerah ada. Dengar-dengar baru 17 daerah yang ada," katanya.