Senin 25 Jul 2022 12:36 WIB

KPK Duga Mantan Bupati Banjarnegara Sengaja Menyamarkan Asetnya

Mantan bupati Budhi Sarwono sudah ditetapkan tersangka sejak Maret 2022.

Mantan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) menyamarkan beberapa aset dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu. KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada lima saksi yang diperiksa di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat (22/7/2022) untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Lima saksi itu, yakni mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Serta dua pihak swasta Koento Prijatno dan Indra Perdana.

Sementara itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Jumat (22/7/2022), yaitu anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak dari Budhi. "Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement