Senin 25 Jul 2022 11:29 WIB

KPK Dinilai tak Serius Bongkar Dugaan Korupsi Lili Pintauli

Penanganan kasus korupsi internal KPK bukanlah hal baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Mantan wakil ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan wakil ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga antikorupsi Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57) mengkritisi sikap KPK yang semakin tidak jelas dalam penanganan kasus korupsi mantan komisioner KPK Lili Pintauli. Baru-baru ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung potensi konflik kepentingan ketika KPK menangani kasus Lili Piantuli.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan sikap tersebut justru mengaburkan persoalan sesungguhnya dari publik. Ia menyebut beberapa alasan yang membuat pernyataan tersebut merupakan kesesatan berpikir.

Baca Juga

Pertama, Alexander Mawarta tidak pernah menyinggung potensi konflik kepetingan ketika adanya dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan baliho, mars, dan bahkan helikopter dari Firli Bahuri.

"Termasuk juga, tidak berkomentar mengenai indikasi konflik kepentingan yang dilakukan Lili Piantuli Siregar dalam penanganan kasus Tanjung Balai," kata Praswad dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Senin (25/7/2022).

 

Kedua, IM57+ menyoroti KPK bukan sekali memangani kasus yang melibatkan insan KPK yang melakukan korupsi. Setidaknya, KPK pernah menangani dua kasus, termasuk kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Artinya penanganan kasus korupsi internal KPK bukanlah hal yang betul-betul baru," ujar Praswad.

Ketiga, IM57+ menilai keengganan KPK menangani kasus Lili Piantuli Siregar merupakan bentuk nyata dari tindakan KPK yang enggan melakukan pembenahan internal. Alhasil, IM57+ menduga akan menjadi kewajaran ketika adanya oknum KPK yang diduga melakukan korupsi hanya terselesaikan melalui pengunduran diri.

"Ketiga alasan itu membuat KPK menjadi lembaga yang gamang bahkan untuk mencegah korupsi di lembaganya sendiri," ucap Praswad.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan langkah melakukan pidana terhadap eks petinggi KPK Lili Pintauli tak bisa dilimpahlan begitu saja kepada pimpinan KPK. Alex menjelaskan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik. Jika pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tak dapat langsung memidanakan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement