Jumat 22 Jul 2022 21:29 WIB

Kasus Perundungan Tasikmalaya Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus perundungan di Tasikmalaya harus jadi pelajaran agar tak lagi terjadi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menunjukkan video perundungan yang terjadi di salah satu wilayah kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan, di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (22/7/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menunjukkan video perundungan yang terjadi di salah satu wilayah kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan, di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (22/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi terkait kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak 11 tahun meninggal dunia akibat depresi. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya. Sehingga anak itu meninggal,” katanya pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan kejadian ini sangat mengkhawatirkan. Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak ke depannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak.

Politikus Partai Golkar tersebut pun meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi. "Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” kata dia.

Lebih lanjut Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

"Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” kata dia.

Ia berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia. "Peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ace.

Sebelumnya diketahui, korban berinisial PH warga Singaparna, Tasikmalaya, diduga mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa berbuat tak pantas ke seekor kucing dan videonya beredar hingga menjadi viral. Akhirnya, bocah tersebut mengalami depresi hingga sakit keras dan meninggal dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement