Jumat 22 Jul 2022 18:40 WIB

Roy Suryo Tersangka dan Laporannya Terhadap Pengunggah Pertama Meme tak Dilanjutkan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme stupa candi Borobudur.

Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo pada Jumat (22/7/2022) ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ilustrasi)
Foto:

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (21/7/2022), Roy Suryo menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi terlapor terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya selama 11 jam.Roy Suryo yang tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB baru selesai pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB.

"Kami memang datang agak pagi jam 10 meski pemeriksaannya agak siang. Alhamdulillah, saya didampingi Pitra dan tim. Kita sudah menjalankan undangan dari PMJ (Polda Metro Jaya) yang kemudian saya selaku saksi," kata Roy Suryo, kemarin.

Dia mengaku dicecar 38 pertanyaan terkait dengan kasus meme stupa Candi Borobudur tersebut. "Pertanyaannya memang banyak tapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan karena menyangkut teknis saya tidak bisa jelaskan," ujar Roy.

Dalam kesempatan kemarin, Ro Suryo menyatakan menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata Roy.

Menurut Roy, LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.

Roy mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.

Pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, dia yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.

Merespons rekomendasi LPSK untuk Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi penyidikan. Namun demikian, Polda Metro Jaya juga menghormati aduan Roy Suryo tersebut.

 

"Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," ucap Zulpan

 

 

photo
Karikatur opini Republika: Tarif Borobudur - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement