Kamis 21 Jul 2022 18:20 WIB

Roy Suryo Mengadu LPSK, Polda Tegaskan tak Pengaruhi Proses Hukum

LPSK merekomendasikan penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Mantan wakil ketua umum Partai Demokrat, Roy Suryo (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan wakil ketua umum Partai Demokrat, Roy Suryo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan aduan Roy Suryo selaku pelapor dan terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak pengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Namun, Polda Metro Jaya juga menghormati aduan Roy Suryo tersebut.

"Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, LPSK merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Sehingga aduan itu menjadi hak dari Roy Suryo yang saat ini berstatus sebagai terlapor sekaligus pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.

"Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, proses penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi yang melibatkan Roy Suryo baik sebagai terlapor maupun pelapor masih berlangsung. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi di kedua laporan polisi tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Tetapi penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," tegas Zulpan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyampaikan pihaknya mengeluarkan rekomendasi penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya menilai Roy Suryo itu sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi. Hal itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu," jelas Edwin.

Sehingga demikian, kata Edwin, kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi dengan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Sebab dalam perkara ini, Roy Suryo terlebih dulu membuat laporan dengan tiga akun pengunggah pertama meme stupa sebagai terlapor. Sehingga, Roy Suryo tidak bisa dituntut dalam kasus yang sudah dilaporkannya itu.

"Kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu diawal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi," tegas Edwin.

Selanjutnya, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 untuk diproses terlebih dahulu. Kemudian untuk kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor diserahkan ke penyidik dan  bisa ditindaklanjuti setelahnya sepanjang itu relevan.

"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," ucap Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement