REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam 10 besar Pelayanan verifikasi dan penerbitan AK-1 (pencari kerja) di dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Provinsi Kalteng Tahun 2021-2022. Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satu Data Ketenagakerjaan sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Badung Bali, Kamis (21/7/2022).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalteng selaku Koordinator Forum Satu Data Kalteng Kaspinor mengapresiasi kinerja jajaran ketenagakerjaan kabupaten/kota dan Prov. Kalteng yang telah berusaha menyajikan data ketenagakerjaan termasuk AK-1. "AK-1 digunakan sebagai data perencanaan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan," ucap Kaspinor.
Dia mengatakan penyajian data yang valid oleh produsen data akan bermanfaat besar bagi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan berbagai sektor dan pengambilan keputusan yang tepat. Terutama dalam penyusunan, menetapkan program, dan kegiatan prioritas hingga optimalnya penganggaran, baik kepentingan nasional/APBN maupun daerah/APBD.
Dalam pembukaan Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan satu data ketenagakerjaan sebagai kebijakan tata kelola pemerintahan di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data.
"Data pergunakan sebagai proses perencanaan pembangunan Ketenagakerjaan, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, " tegas Ida.