Kamis 21 Jul 2022 16:48 WIB

Peristiwa Kudatuli 1996, Kasus Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan?

PDIP menuntut pengusutan aktor intelektual kasus Kudeta 27 Juli (Kudatuli) 1996.

Massa PDIP Perjuangan. (ilustrasi)
Foto:

Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, salah satu kelemahan dalam penuntasan Peristiwa Kudatuli 1996 adalah kasus ini belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 Tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Hiariej dalam diskusi di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Guru besar hukum pidana itu melanjutkan, untuk masuk ke pengadilan HAM adalah keputusan presiden. Dan ini adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.

"Jadi, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," katanya lagi.

Menurut dia, Peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari perspektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahatan kepada kemanusiaan," kata Hiariej.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian. Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrushingga kasus DOM Aceh.

"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.

"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," katanya.

 

photo
Serangan Elite PDIP kepada Ganjar Pranowo - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement