Rabu 20 Jul 2022 15:12 WIB

Bela Mardani H Maming, Bambang Widjojanto akan Mundur dari TGUPP

Bambang ingin fokus menangani praperadilan gugatan Mardani ke KPK di PN Jaksel.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Eks komisioner KPK Bambang Widjojanto dikabarkan sudah tidak aktif sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Bambang pun membenarkan informasi tersebut.

Dia malah ingin mundur dari TGUPP, lantaran aktivitasnya membela Ketua PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus Bendara Umum PBNU Mardani H Maming di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP DKI Jakarta)," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Bambang menjelaskan, keputusan itu bakal diambil untuk fokus dalam menangani sidang praperadilan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming.

Adapun Bambang bersama Denny Indrayana diketahui menjadi kuasa hukum dari Mardani Maming. "Agar lebih fokus di praper (praperadilan) dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," jelas Bambang.

Pengacara Mardani lainnya, Denny Indrayana juga membenarkan kabar Bambang yang nonaktif dari TGUPP DKI Jakarta. "Kemarin saya mendengar sendiri terkait dgn TGUPP, beliau mengatakan nonaktif. Jadi tidak lagi cuti ya. Nonaktif dari TGUPP," kata Denny di PN Jaksel, Rabu.

Meski demikian, Denny mengaku, tidak mengetahui pertimbangan Bambang nonaktif dari TGUPP. Menurut dia, keputusan itu Bambang lakukan untuk menghindari konflik kepentingan selama membela Mardani dalam sidang praperadilan.

"Saya yakin, seorang, sekaliber, selevel Mas Bambang Widjojanto yang sudah kita paham, kita mengerti integritas dan kapasitasnya, pasti punya pertimbangan pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai kuasa hukum dalam perkara ini," ujar mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement