Selasa 19 Jul 2022 12:26 WIB

Pencuri 150 Lembar Meterai Senilai Rp 1,5 M Ditangkap

Barang bukti ribuan meterai Rp 10 ribu masih berada di rumah tersangka pelaku.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Lembaran meterai Rp 10 ribu (ilustrasi)
Foto: Antara/Anindira Kintara
Lembaran meterai Rp 10 ribu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pencuri 150 lembar meterai atau 4.050 keping meterai Rp 10 ribu senilai Rp 1,5 miliar milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung akhirnya ditangkap polisi. Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mengembangkan jaringan pencuri meterai lainnya.

Tersangka pencuri meterai BR (27 tahun) ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di rumahnya, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, dua pekan lalu. Polisi membawa tersangka pelaku, dan mengamankan barang bukti ribuan meterai Rp 10 ribu yang masih berada di rumahnya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka pelaku pencurian meterai milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung pada 11 Mei 2022, dan baru dilaporkan ke polisi 20 hari setelah kejadian atau 31 Mei 2022. “Benar sudah ditangkap,” katanya, Selasa (19/7).

Menurut dia, petugas setelah mendapatkan identitas pelaku langsung menuju rumahnya dan menangkap BR di rumahnya Langkapura, Bandar Lampung. Petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan tersangka lainnya.

Seperti diberitakan Republika.co.id, Kamis (2/6/2022) lalu, Kantor Pos Cabang Utama Bandar Lampung kehilangan 150 ribu lembar meterai Rp 10 ribu pada Rabu (11/5/2022) pukul 11.30 WIB. Diperkirakan PT Pos Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi atas nama Rizki Hasibuan (32 tahun). Satu karung meterai hilang saat bongkar muat di Kantor Pos Jl Ahmad Dahlan, Bandar Lampung.

Menurut laporan karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung Rizki Hasibuan, satu karung berisi lembaran meterai Rp 10 ribu terjadi saat bongkar muat barang di kantor pos. Berdasarkan keterangan pelapor, truk yang membawa barang berharga seperti meterai tersebut melakukan bongkar muat di dalam kantor Pos. Dalam mobil angkutan tersebut, terdapat satu karung berisi lembaran materai Rp 10 ribu.

Laporan karyawan PT Pos Indonesia Bandar Lampung tersebut justru dilakukan setelah 20 hari kejadian. Laporan diterima petugas jaga dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 31 Mei 2022 pukul 15.21.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement