REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Menurutnya penonaktifan tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan antarpenyidik dengan pihak Propam Polri.
"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata Santoso kepada Republika.co.id, Selasa (19/7/2022).
Diketahui sebelumnya, keluarga J melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri terhadap adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Santoso meminta kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban.
"Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktfikan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7). Selanjutnya Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengemban posisi Kadiv Propam.
Sigit mengatakan, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.