Selasa 19 Jul 2022 01:17 WIB

Pengacara Kasus Asusila Jombang Sesalkan Sidang Digelar Daring

Pengacara tidak pernah diberi tahu sidang MSAT dilakukan tidak secara langsung.

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gede Pasek Suardika selaku pengacara MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menyesalkan pelaksanaan sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, digelar secara daring. Ia mempertanyakan mengapa MSAT harus dipindah ke Surabaya bila sidangnya digelar secara daring.

"Kami sesalkan adalah kenapa sidang harus online. Untuk apa sidang di Jombang dialihkan ke Surabaya kalau online. Kenapa tidak tetap di Jombang," katanya, usai sidang dengan agenda dakwaan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya (Senin (18/7).

Baca Juga

Ia mengatakan kalau sidang dilakukan di Surabaya terdakwa bisa dihadirkan untuk mencari keadilan peristiwa dakwaan tersebut fakta atau fiktif. "Kami menilai dakwaan jaksa juga sumir karena berita di media ramai ada belasan orang yang menjadi korban, ada lima santri yang melapor. Tapi faktanya dalam dakwaan tadi hanya ada seorang santri yang usianya waktu itu 20 tahun dan sekarang usianya sudah 25 tahun," katanya.

Ia mengatakan, yang menjadi perdebatan saat sidang dakwaan tadi adalah kenapa sidang tersebut dilakukan secara dalam jaringan tanpa adanya pemberitahuan kepada penasihat hukum. "Toh sidangnya berlangsung tertutup," katanya.

 

Iamengaku sampai sidang dakwaan berlangsung pihaknya tidak menerima BAP pemeriksaan terhadap terdakwa. "Sampai kami harus meminta kepada majelis hakim perihal BAP pemeriksaan tersebut supaya diberikan kepada kami dari jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sidang perdana tersebut digelar tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk jaksa penuntut umum ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat petugas Kejati Jawa Timur, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Terdakwa MSAT yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Ratusan petugas Polrestabes Surabaya juga disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut supaya aman dan tetap kondusif. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/7/2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement