REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus membenarkan tidak hadirnya salah satu saksi kunci pada sidang lanjutan dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi pada Kamis (22/9/2022). Tengku yang masuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak hadir.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah (dengan korban), yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," kata Tengku, hari ini.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika pun memprotes ketidakhadiran satu saksi kunci yang namanya ada dalam dakwaan tersebut. Gede mengaku, saksi tersebut mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami kecewa saksi yang ada di balik semua kasus ini sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga yang membuat laporan polisi pada 2021," ujarnya.
Gede pun menjelaskan alasan dirinya memprotes keputusan jaksa hakim yang memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi tersebut. Itu tak lain karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebutnya hanya rekayasa. Keberatan tersebut, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada sidang hari ini. Gede pun menyatakan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," ujarnya.