Ahad 17 Jul 2022 17:39 WIB

Polres Kudus Gerebek Pabrik Obat tanpa Izin Edar

Puluhan ribu butir obat-obatan tanpa izin edar disita sebagai barang bukti.

Obat-obatan (Ilustrasi). Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek pabrik obat tanpa izin edar pada Jumat (15/7/2022).
Foto:

Pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan pelaku di Desa Undaan Lor. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas "produk" mereka ke beberapa botol ke dalam kardus.

"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer dan lima liter cairan trietanolamin (TEA). Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa duamixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak, dan satu unit mesin pengisian krim.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement