REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor karena menjual obat keras tanpa izin. Pasutri tersebut menjual obat keras itu di toko yang disamarkan menjadi warung kelontong.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan pasutri itu sudah menjual obat keras secara ilegal selama sekitar satu bulan. Pelanggan dari warung kelontong itu semua kalangan, bahkan hingga pelajar.
“Modusnya dia membuka toko berkamuflase toko-toko biasa, tapi dalamnya ditemukan praktik jual beli obat-obatan keras. Biasanya disembunyikan di etalase,” kata Istiono, Senin (20/11/2023).
Selain pasutri ini, Satnarkoba Polres Bogor juga menangkap 12 orang lain yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap farmasi jenis obat keras di Kabupaten Bogor. Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengatakan para tersangka ini ditangkap dalam kurum waktu 5-15 November 2023.
Kata dia, para tersangka ditangkap dari berbagai wilayah diantaranya Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parungpanjang. Adapun modus peredaran obat keras itu melalui sistem cash on delivery (COD).