Kamis 14 Jul 2022 19:35 WIB

Jaksa Tuntut Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara

Jaksa menilai Annas Maamun terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD.

Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kanan) hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/7/2022). Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.

Adapun, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.

 

Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab, JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan, "Kami akan mengajukan pleidoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.

Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp 1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement