REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow pada Selasa (12/7/2022). Hakim memvonis MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Atas putusan pengadilan niaga tersebut, manajemen MS Glow berencana mengajukan kasasi. Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyampaikan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca: Crazy Rich Malang Bongkar Rahasia Bisnis MS Glow yang Berkembang Saat Pandemi
MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan menyatakan, pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek PS Glow.
Arman menjelaskan, merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana alias Juragan 99 sejak tahun 2013, telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mulai 2016 hingga 2026.
Pada Agustus 2021, kata dia, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow. Karena itu, Arman tidak terima dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya sehingga bakal mengajukan ke Mahkamah Agung.