Rabu 13 Jul 2022 11:45 WIB

IPW Catat Sejumlah Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Tim gabungan diharapkan bisa mengungkap kasus tersebut secara terbuka.

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham Tirta
Sugeng Teguh Santoso.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Sugeng Teguh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih menyimpan teka teki. Pasalnya, di tubuh Brigadir J tidak hanya ditemukan luka tembak, tetapi juga luka lain seperti sayatan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya berharap tim gabungan yang telah dibentuk Polri bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice dalam kasus tersebut. Menurut dia, dengan locus delicti yang ada, Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut.

Baca Juga

"Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8 Juli 2022)," kata Sugeng dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2022).

Polri mengeklaim Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, tidak ada satu peluru pun yang bersarang di tubuh Bharada E. Menurut keluarga, fakta itu cukup mencurigakan karena Brigadir J yang seorang sniper malah tembakannya meleset semua. Apalagi, keluarga menemukan tubuh Brigadir J penuh luka sayatan bahkan jarinya putus dan terdapat banyak luka di mata, hidung, dan mulut jenazah.

Sugeng mengatakan, IPW juga mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, autopsi mayat Brigadir J yang berstatus terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Padahal, proses autopsi biasanya hanya dilakukan terhadap korban.

“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan, bukan pelaku kejahatan,” kata Sugeng.

Kemudian, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.

Ketiga, hasil autopsi tidak dipaparkan secara gamblang. Apakah hasilnya sama dengan yang disebutkan oleh pihak keluarga Brigadir J, bahwa dalam tubuh jenazah ditemukan luka sayat dan dua jarinya putus, termasuk ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung, dan sekitar kelopak mata.

Terakhir, berapa kaliber proyektil peluru pada tubuh Brigadir J yang disebut-sebut penyebab luka sayatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement