Rabu 13 Jul 2022 05:58 WIB

Mengapa Jokowi Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan?

Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah sempat dibekukan Kemenag.

Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto:

Pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, dikritik oleh Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIIAD), Aan Anshori. Ia mengaku heran dengan pembatalan pencabutan izin tersebut.

"Ngomongnya dicabut kemudian tidak jadi dicabut dan lain sebagainya. Ini tentu membingungkan," kata Aan, Selasa.

Aan mengatakan, masalah dalam kasus ini bukan sekadar mencabut atau mengembalikan izin operasional Ponpes saja. Tetapi, sejauh mana pemerintah bisa benar-benar mengevaluasi Ponpes Shiddiqiyyah terkait kasus dugaan pencabulan dan perkosaan yang terjadi. 

Sejauh ini, kata Aan, atensi pemerintah terhadap kasus ini masih sangat minim. Seharusnya, pemerintah langsung membuka layanan aduan berupa hotline untuk para korban pascapenangkapan MSAT. Nantinya, misal ada santri atau wali murid yang pernah jadi korban maka bisa lapor di sana. 

"Tapi pemerintah gak mikir kayak gitu, ribut dengan dicabut dan tidak dicabut (izin ponpes). Padahal yang paling subtansial adalah langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah packatertangkapnya MSAT," ujarnya.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Jatim masih enggan menanggapi perihal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam meminta media bersabar untuk pernyataan resmi yang baru akan disampaikan Rabu (13/7/2022).

"Besok (hari ini) konpres," ujarnya singkat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendukung pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Namun, ia memintaproses hukum terus dilanjutkan.

Sebelumnya, Maman menyebut tidak setuju dengan langkah Kemenag yang membekukan nomor pesantren dan tanda daftar pesantren asuhan KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Menurutnya, pencabutan izin ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang, itu terkesan buru-buru dan tidak sesuai dengan prosedur.

Maman menilai tidak begitu cara yang harus ditempuh, apalagi kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu pula dilakukan oleh oknum saja, bukan masif dan sistematis yang melibatkan lembaga. Ia merasa kasihan dengan nasib ribuan santri dan santriwati yang saat ini tengah belajar di Ponpes Shiddiqiyah, belum lagi guru dan karyawan yang selama ini mengabdi dan mencari nafkah dari lingkungan pesantren.

Adapun terkait keputusan pengembalian izin ini, ia menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan orang tua dan santri. Ia mengingatkan jika kasus ini melibatkan oknum, tidak ada kaitannya dengan sistem pembelajaran maupun ajaran di pesantren tersebut.

"Selama sistem pembelajaran dan materi di dalamnya tidak ada satupun yang melanggar syariat ataupun hukum, menurut saya orang tua ounya alasan untuk tidak mengambil anaknya dari pesantren. Ini soal trust, soal kepercayaan. Lembaga itu tetap memiliki kualitas pendidikan yang baik, maka ia akan dipercaya," lanjutnya. 

 

photo
Tips Memilih Pesantren - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement