Selasa 12 Jul 2022 19:19 WIB

DPR Pertanyakan Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli

Menurut Bambang, tindak pidana tidak gugur setelah Lili mengundurkan diri dari KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyampaikan konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyampaikan konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggugurkan sidang etik terhadap Lili Pintauli atas kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mengkritisi putusan tersebut.

"Tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya nggak pas. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Korupsi mengatur pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan  gratifikasi diatur di pasal 12. 

"Nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12a, diterima akhir 12b. Sama sama melanggar pasal kan gitu," ujarnya. 

"Pasal undang-undang korupsi nomor 19 bos, ada ini," imbuhnya.

Bambang menambahkan, tidak ada pengecualian terkait aturan tersebut. Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara republik indonesia. 

Sebelumnya Dewas KPK menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan penetapan tersebut kepada Dewas dan pimpinan KPK. Tumpak menjelaskan, telah terbit Keppres Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak. 

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement