Selasa 12 Jul 2022 18:48 WIB

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Pembayaran Tunjangan ASN Surakarta

OPD belum laporkan 100 persen ASN vaksinasi booster, pembayaran tunjangan ditunda.

Ilustrasi. Wajib vaksinasi penguat atau booster menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Wajib vaksinasi penguat atau booster menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wajib vaksinasi penguat atau booster menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta. OPD yang belum bisa melaporkan 100 persen ASN-nya sudah menjalani vaksinasi booster maka pembayaran tunjangan akan ditunda.

Penundaan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksin COVID-19 Terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. "(Di dalam) SE ada ketentuan syarat harus laporan 100 persen booster. OPD yang sudah laporan penuh tunjangannya akan dibayarkan," kata Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani. "OPD lain bukan hangus tapi ditunda sampai semua vaksin. Jadi itu posisinya satu salah semua menanggung," katanya.

Ia mengatakan, penundaan tersebut diberlakukan untuk pembayaran tunjangan pada Juni. Menurut dia, hingga saat ini masih ada ASN yang belum menjalani vaksinasi booster karena berbagai alasan, di antaranya karena waktu jeda usai sembuh dari paparan Covid-19 atau memiliki penyakit penyerta.

Terkait dengan penyakit penyerta tersebut, ia mengatakan, ASN yang bersangkutan harus bisa menyertakan surat keterangan dari dokter. "Kalau hanya alasan tidak mau vaksin nanti biar dikenakan sanksi sosial, tamsil sekantor nggak cair," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih berharap, melalui aturan baru tersebut, masyarakat makin sadar dan terdorong untuk mengikuti vaksinasi booster. "Artinya masyarakat biar terdorong lebih cepat, sebenarnya jika masyarakat melengkapi vaksinasi lebih cepat maka segala kemudahan didapat. Mulai sekarang pelayanan publik dan bantuan sudah mensyaratkan," katanya.

Ia mencatat, ASN yang belum menjalani vaksinasi booster sekitar 100 ribu orang dari total ribuan ASN di bawah Pemkot Surakarta. Sedangkan untuk capaian vaksinasi booster di Kota Solo hingga saat ini 58,23 persen atau setara dengan 242.908 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement