Selasa 12 Jul 2022 15:51 WIB

Polresta Banyumas Musnahkan 800 Knalpot Brong

Polresta Banyumas menyebut penggunaan knalpot "brong" meresahkan masyarakat

Red: Nur Aini
Knalpot brong. ilustrasi. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan 800 knalpot
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Knalpot brong. ilustrasi. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan 800 knalpot "brong" yang suaranya memekakkan telinga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan 800 knalpot "brong" yang suaranya memekakkan telinga. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot "brong" tersebut menjadi dua bagian dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7/2022).

Saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas sebelum pemusnahan knalpot, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan penggunaan knalpot "brong" telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga

"Oleh karena itu, saat Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar pada tanggal 13-26 Juni, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 1.500 pelanggar, 800 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot 'brong'," katanya didampingi Kasatlantas Komisaris Polisi Bobby Anugrah Rachman.

Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan masyarakat sering komplain terhadap penggunaan knalpot "brong" karena suaranya membisingkan telinga sehingga mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun beribadah. Menurut dia, pengguna knalpot "brong" pada sepeda motor itu rata-rata masih berusia muda atau berkisar 17 tahun hingga 25 tahun.

"Saat dilakukan penilangan, kami tahan kendaraan bermotornya (kendaraan yang menggunakan knalpot brong, red.)," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pemilik kendaraan tersebut menjalani persidangan dan membayar denda ke Kejaksaan serta menunjukkan bukti pembayaran dendanya ke Satlantas Polresta Banyumas ketika hendak mengambil kendaraannya. Kendati demikian, Satlantas Polresta Banyumas tidak serta merta menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

"Ketika mereka mau mengambil kendaraan bermotornya, kami wajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot 'brong' ini diserahkan secara sukarela oleh pelanggar ke Satlantas Polresta Banyumas untuk dimusnahkan," kata Kompol Bobby.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement