REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus bisa menggali kasus penipuan berkedok trading, dengan tersangka Doni Salmanan. Para pelaku lain di belakang Doni Salmanan harus bisa diungkap.
Dalam kacamata hukum, menurut Eva, kasus Doni bukan kasus yang masuk kategori rumit pembuktiannya. Terlebih pasal-pasal yang disangkakan, menurut Eva, adalah pasal yang keseharian dipakai penyidik maupun penuntut umum.
Jika yang bisa diungkap hanya Doni Salmanan, menurut Eva, maka prestasi penuntut umumnya hanya sampai di situ. Akan lebih baik jika penuntut umum bisa membongkar orang-orang yang berada di belakang Doni Salmanan.
“Kejahatan keuangan ini kan kejahatan yang diorganisasi. Siapa yang mengorganisasi? dalam level apa peran mereka?” ungkap Eva.
Mata rantai kasus Doni Salman, menurut Eva, panjang. Diingatkannya, ada yang menganggap Doni Salmanan hanya pion dari organisasi atau kelompok kejahatan trading ini.
“Jika ia (Doni) hanya pion maka sebenarnya ada yang menggerakkan untuk melakukan tindakan penipuan. Hanya saja sampai saat ini, penggeraknya ini, kita belum pernah mendengar itu (diungkap polisi, Red),” ungkap Eva. Jadi pengungkapan kasusnya baru sampai di Doni Salmanan.
Ditanya apakah Kejakgung bisa mengungkap lebih jauh karena penanganan kasusnya ada di Polri?. Eva mengatakan bisa saja dilakukan. Dijelaskannya, Jaksa punya kewenangan untuk memecah perkara jika pelakunya lebih dari satu orang. “Polisi tetap bekerja untuk aktor-aktor yang lain, yang belum terbongkar. Sementara yang sudah ada (bukti) segera diproses di pengadilan,” jelas Eva.
Ini akan lebih menguntungkan, karena putusan pengadilan terhadap suatu perkara bisa menjadi bukti untuk perkara yang lain. “Tinggal kejelian jaksa untuk seberapa jauh menggali kasus ini,” ungkap Eva.
Kasus Doni, kata Eva, menjadi perhatian publik. Doni di sebagian masyarakat dianggap sebagao anak muda yang baik. Ia sering membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Padahal dalam kasus ini, ternyata sumber uang yang dibagikan diduga dari proses melanggar hukum.
Jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, menurut Eva, harus melihat faktor ini. Mereka harus bisa membuktikan bahwa Doni tidak hanya bersalah di mata hukum, tetapi juga masyarakat tahu kalau Doni memang bersalah.