Senin 11 Jul 2022 12:19 WIB

Polrestro Jaksel Tetapkan Pelaku Asusila di KRL Commuter Line Jadi Tersangka

IP (26 tahun) sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku onani di KRL Commuter Line (tengah) berinisial IP alias MIIDB (26 tahun).
Foto: Istimewa
Pelaku onani di KRL Commuter Line (tengah) berinisial IP alias MIIDB (26 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan terduga laki-laki pelaku asusila di KRL Commuter Line pada Jumat (29/4/2022), sebagai tersangka. Kepala Polrestro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka berinisial IP (26 tahun). "Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Manajemen PT Transjakarta menangkap IP saat menggunakan layanan bus Transjakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (8/7/2022). Kemudian IP dibawa ke Polrestro Jakbar, kemudian dilimpahkan ke Polrestro Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca: Dirut Curhat Proyek LRT Jabodebek Jadi Beban PT KAI

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan laki-laki tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda. "Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa. "Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," katanya.

Ridwan menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement