REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan itu berlaku untuk pengguna seluruh jenis moda transportasi.
Aturan tersebut merupakan isi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/2022). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Terhadap pelaku perjalanan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.