REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam penguasaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. Pada Jumat (8/7/2022), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua mantan dan pejabat daerah sebagai saksi, terkait kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 600 miliar per bulannya itu.
“Saksi yang diperiksa adalah HZ dan S,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Saksi HZ mengacu pada nama H Zulher. Ia diperiksa penyidik selaku mantan kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Sedangkan S adalah Suandi, yang diperiksa selaku Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemeriksaan terhadap para pejabat daerah ini bukan kali pertama. Kemarin Rabu (6/7/2022), tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa 10 pejabat daerah terkait penyidikan korupsi oleh PT Duta Palma Group.
Mereka diperiksa terkait proses pengajuan dan penguasaan lahan di sejumlah tempat milik PT Duta Palma Group. Namun, sampai saat ini, terkait kasus tersebut, tim penyidikan belum menemukan dan menetapkan tersangka.
Dugaan korupsi penguasaan lahan PT Duta Palma Group kasus baru yang ditangani Jampidsus-Kejakgung. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kasus tersebut ke level penyidikan, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengungkapkan, PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum dan korupsi berupa penguasaan lahan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita.
Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi. Nama tersebut sejak 2014 berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.
Burhanuddin mengatakan, penghasilan PT Duta Palma Group dari penguasaan lahan dengan cara ilegal tersebut masih mengalir kepada Suryadi Darmadi. Jampisus Febrie Adriansyah, Kamis (30/6/2022) menyampaikan, meskipun Suryadi berstatus buronan KPK, timnya tetap akan melakukan penyidikan sampai dapat menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.