Jumat 08 Jul 2022 11:26 WIB

Polda Jatim Serahkan Tersangka Pencabulan Ponpes Jombang ke Kejaksaan

MSA ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2019

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka MSA (42 tahun), yang merupakan putra dari pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyatakan, tersangka dan barang bukti langsung diterima Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan dan Kajari Jombang, Tengku Firdaus.

Baca Juga

"Pukul 09.30 WIB secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSA) dan barang bukti. Kemudian untuk tahapan berikutanya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Totok di Surabaya, Jumat (8/7/2022).

Totok menjelaskan, secara keseluruhan, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh MSA ada lima orang. "Untuk korban jumlahnya ada lima," ujar Totok.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan menegaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSA dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka bakal didakwa melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement