REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan pengusutan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group. Pada Rabu (27/7/2022), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Satu petinggi dari PT Duta Palma Group, juga turut diperiksa dalam penyidikan kali ini.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah H dan RA. Keduanya diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan perkebunan oleh PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Informasi dari tim penyidikan, saksi inisial H, mengacu pada nama Husaini. Ia diperiksa selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah, dan Ruang pada Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan RA adalah Ricky Amiruddin. Tim penyidikan di Jampidsus memeriksanya selaku ahli dan staf Informasi Teknologi (IT) dari PT Duta Palma Group. “Keduanya diperiksa masih sebagai saksi,” kata Ketut.
Menengok catatan proses penyidikan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group ini, tim di Jampidsus bukan sekali ini saja memeriksa kalangan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pekan lalu, tim penyidikan di Jampidsus, juga turut memeriksa pejabat-pejabat ATR/BPN di daerah tempat PT Duta Palma Group mengoperasikan penguasaan lahannya di Indragiri Hulu, di Riau, dan di wilayah-wilayah lain di Kalimantan.
Sejumlah pejabat dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Riau di Kalimantan, juga diminta datang ke Kejakgung untuk diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan milik PT Duta Palma Group. Sedangkan dari PT Duta Palma Group, sejumlah petinggi perusahaan itu juga turut diperiksa bergiliran.
Namun sampai hari ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum meminta keterangan dan memeriksa pemilik Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengatakan, tim penyidikannya sudah tiga kali meminta Surya Darmadi datang ke Gedung Bundar di Kejakgung, untuk dapat diperiksa. Namun pemanggilan untuk diperiksa itu, tak pernah digubris.
“Tidak pernah datang. Tiga kali kita panggil (untuk diperiksa) tidak pernah datang. Mangkir,” ujar Supardi.
Supardi pun mengatakan, status hukum Surya Darmadi saat ini, sebetulnya sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015, terkait kasus berbeda. Kejakgung pun mengetahui keberadaan Surya Darmadi yang saat ini ada di Singapura.
“Kita ketahui dia sekarang di Singapura. Statusnya DPO (daftar pencarian orang),” ujar Supardi.
Kejakgung, kata dia, sampai saat ini masih mencari mekanisme hukum, agar dapat memulangkan Surya Darmadi. “Karena kita (Kejakgung) juga punya kepentingan untuk pemeriksaan,” ujar Supardi.
Pada Senin (27/6/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, kasus penguasaan lahan milik PT Duta Palma Group naik ke penyidikan, karena diduga terjadi praktik korupsi. Bahkan, kata Burhanuddin, penguasaan lahan tersebut merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.
Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan di Jampidsus untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara terkait penguasaan lahan tanpa hak.
Kata dia, pihak yang bertanggungjawab atas penguasaan lahan tersebut adalah Suryadi Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
“Bahwa pemilik PT Duta Palma Group tersebut berstatus DPO oleh KPK. Tetapi tetap menikmati penghasilan perusahaan senilai Rp 600 miliar setiap bulannya. Penghasilan perusahaan itu akan dihitung oleh BPKP sebagai bukti kerugian negara,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).