REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar pihak mana pun yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran dana kemanusian tak perlu takut diawasi pemerintah. PPATK menyinggung penerapan prinsip transparansi merupakan hal penting, termasuk bagi lembaga filantropi.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana guna merespons polemik dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menyampaikan, lembaga filantropi perlu memudahkan lembaga pemerintah dalam hal pengawasan. "PPATK mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah," kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
PPATK menegaskan, proses pengawasan atas lembaga filantropi merupakan hal wajar. Pasalnya, aktivitas lembaga filantropi melibatkan dana masyarakat dalam jumlah tak sedikit. Oleh karena itu, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial dalam menyikapi polemik ACT. "Sebab aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ujar Ivan.
Selain itu, Ivan menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan menyumbangkan dananya. Sebab ia khawatir sumbangan itu justru disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Modus lain yang pernah ditemukan PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya."Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan seluruh ajaran agama, tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," ucap Ivan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah memblokir ratusan rekening lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Kamis (7/7/2022). Jumlah ini melonjak drastis dari pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK sehari sebelumnya.