Kamis 07 Jul 2022 17:30 WIB

Pemuda Aniaya Ibu Kandung karena tak Diberi Uang untuk Beli Miras di Cirebon

Tersangka terancam penjara selama lima tahun akibat penganiayaan ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan MS (32 tahun), pemuda yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Akibat tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, korban mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka MS merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. "Tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandungnya, di rumahnya yang berada di Kecamatan Gegesik," ujar Anton, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Anton menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras atau beralkohol. Saat itu, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

Namun, tersangka tak menghiraukan nasihat ibunya itu dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli minuman beralkohol. "Saat itu, tersangka awalnya menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban yang sedang duduk selonjoran. Sehingga korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya," ujar Anton.

Tak berhenti sampai di situ, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut, tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasehati kembali tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul wajah ibunya dengan menggunakan tangan kanannya. Pukulan itu menyebabkan korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan. "Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," tegas Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement