REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Politikus Partai Gerindra Fadli Zon, ahli tata negara Refly Harun, dan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara, akan memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/7/2022). Mereka akan memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek.
Pantauan Republika.co.id, ketiga saksi untuk meringankan Habib Bahar ini sudah berada di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 15.50 WIB. Terdakwa dan para saksi kini masih menunggu hakim yang akan memulai persidangan.
Penasehat hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan ketiga saksi yang meringankan untuk Habib Bahar sudah hadir di pengadilan. Mereka akan memberikan keterangan di persidangan tersebut.
"Ada tiga orang saksi hari ini dan semuanya sudah standby. Nanti sidang mulai akan dihadirkan semua," ujarnya di PN Bandung, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan saksi Marwan Batubara akan memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek. Sedangkan Fadli Zon hadir sebagai anggota DPR yang akan memberikan keterangan.
"Bang Marwan menjelaskan KM 50 kaitan membantu kami saat itu untuk berusaha mengeluarkan enam syuhada. Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR saat itu dia membantu kita, juga bang Marwan kaitannya soal TP3 buku putih beliau yang investigasi peristiwa KM 50, sedangkan Bang Harun minta keterangannya sebagai ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum," katanya.
Ia mengatakan saksi Refly Harun akan turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini. Serta berkaitan dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) apakah dapat diterapkan kepada Habib Bahar yang tidak mengunggah.
Ichwan mengatakan pekan depan akan menghadirkan saksi ahli pidana. Termasuk masih menunggu konfirmasi dari Rocky Gerung untuk memberikan keterangan pada sidang Habib Bahar.