REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mendorong terbentuknya kampung ramah perempuan dan peduli anak di 139 kampung daerah setempat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Jayapura Miryam Y Soumilena, Senin (25/12/2023), mengatakan kampung ramah perempuan dan peduli anak telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021.
“Dengan dasar ini maka kampung atau desa di Indonesia terutama di Kabupaten Jayapura harus membuat kampung itu ramah terhadap perempuan dan peduli kepada anak,” katanya. Menurut Miryam, kekerasan kerap terjadi di 139 kampung di Kabupaten Jayapura terhadap perempuan dan anak dengan berbagai model yang sering dilakukan.
“Budaya Papua dimana ketika keluarga laki-laki sudah membayar mas kawin (mahar perkawinan-RED) maka dia berhak lakukan apa saja. Contohnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan membiarkan anak tidak mengenyam pendidikan salah kasus yang kerap terjadi,” ujarnya.
Dia menjelaskan hal-hal ini yang harus dihilangkan dimana pemerintahan kampung mempunyai kewajiban untuk dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak. “Perempuan harus diberikan kesempatan untuk berusaha meningkatkan ekonomi melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan harus memberikan peluang besar bagi anak bersekolah setinggi-tingginya,” katanya.
Dia menambahkan, terdapat dua kampung yang menjadi proyek percontohan kampung ramah perempuan dan peduli anak yaitu Kampung Asey dan Yoboi. “Kami berharap tahun 2024 akan bertambah lagi kampung ramah perempuan dan anak. Sehingga indeks peningkatan keberpihakan terhadap kehadiran perempuan dan anak di kampung terus mengalami perubahan ke arah baik,” ujarnya.