Kamis 07 Jul 2022 15:32 WIB

Jangan Bebani Pekerja Migran dengan Pungutan di Luar Kewajiban

Taiwan telah menyetujui kenaikan upah dan penghapusan biaya agensi.

Ilustrasi. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali.
Foto: Istimewa
Ilustrasi. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali. Taiwan telah menyetujui kenaikan upah dan penghapusan biaya agensi untuk penempatan PMI.

"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Pada 21 Juni 2022, Taiwan telah menyetujui kenaikan upah yang diterima oleh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik di wilayah tersebut. Dari 17 ribu new Taiwan dollar (NT) yaitu sekitar Rp 8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar Rp 10 juta.

Selain kenaikan gaji, kata dia, Taiwan juga menyetujui dihapuskannya biaya agensi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke wilayah itu sebesar 60 ribu NT atau sekitar Rp 32 juta. Biaya itu biasanya tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, BP2MI memperingatkan kepada perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk tidak membebankan biaya atau melakukan pungutan di luar yang menjadi tanggung jawab pekerja migran. Jika kedapatan melakukan hal itu maka BP2MI akan mengajukan rekomendasi pemberian sanksi terhadap P3MI yang terbukti dengan sengaja membebankan biaya di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.

"Bahkan kita tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada P3MI tersebut," kata Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement