REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap Rahmat Effendi, Lai Bui Min dan kawan-kawannya. Mereka dijebloskan ke penjara usai terbukti memberikan suap kepada wali kota Bekasi tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap wali kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ali menjelaskan, para terpidana tersebut bakal dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia melanjutkan, para terpidana akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Lai Bui Min memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar ke Rahmat Effendi. Suap sebagai fee karena Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan seluas 14.339 meter persegi milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu.
Lahan tersebut dibeli untuk pembangunan Polder 202 Pemkot Bekasi. Lai Bui Min dan Rahmat Effendi diyakini sudah bersepakat soal lahan itu agar keduanya mendapat untung. Dari total Rp 4,1 miliar yang diberikan, Rahmat Effendi menerima Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
KPK selanjutnya menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Pria yang kerap disapa Bang Pepen itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.