Rabu 06 Jul 2022 16:29 WIB

PPATK: ACT Salurkan Dana tak Hanya ke Negara Mayoritas Muslim

PPATK mencatat ada lebih dari 10 negara menjadi tujuan dana keluar dan masuk dari ACT

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan kinerja PPATK.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan kinerja PPATK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana hingga puluhan miliar rupiah dari luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya menemukan setidaknya ada 10 negara yang menjadi tujuan dana keluar dan masuk dari ACT.

Data itu diperoleh PPATK berdasarkan penelusuran sejak 2014 hingga saat ini. Ia mengungkapkan ACT memperoleh sekitar Rp 64 miliar dari luar negeri.

Baca Juga

"Terkait entitas ini (ACT) PPATK melihat ada 10 negara paling besar terima dan keluar. PPATK melihat ada 2 ribu kali (transaksi) pemasukan dari entitas asing ke yayasan ini angka di atas 64 miliar," kata Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Rabu (6/7/2022).

Tak hanya menerima dana dari luar negeri, Ivan menyebut ACT juga mengirim dana ke luar negeri. Jumlahnya pun mencapai puluhan miliar rupiah. "Dana keluar ke entitas ke luar negeri jumlah lebih dari 450 kali (transaksi) angkanya Rp 52 miliar.

Negara-negara yang menjadi tujuan pengiriman dana dari ACT tak hanya negara mayoritas Muslim. ACT pun turut menyasar negara mayoritas non-Islam.

"Ada terkait aktivitas luar negeri karena bantuan bisa dilakukan ke luar negeri yang kesulitan di sana. Contoh Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Jerman, Amerika, Hongkong, Belanda," ujar Ivan.

Di sisi lain, PPATK menemukan dana ke luar negeri tak hanya dikirimkan melalui ACT secara kelembagaan. Sebab ada pengiriman dana yang dilakukan secara individu di ACT. PPATK masih mendalami hal ini guna menemukan dana yang lebih konkret.

"Ada beberapa individu yang sendiri-sendiri lakukan transaksi ke beberapa negara dan pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti. Misal kirim dana 2018-19 hampir 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania," ucap Ivan.

Dalam temuan sementara, Ivan belum menyebut keterlibatan petinggi ACT dalam pengiriman dana ke luar negeri itu. "Ada adminnya, staf akuntan, karyawan (kirim dana ke luar negeri)," sebut Ivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement