REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sudah tidak menjadi perwira aktif TNI. Andika menegaskan, Achmad Marzuki telah pensiun dini.
"Betul. Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli (2022) kemarin. Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman juga menyampaikan hal serupa. Dudung mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dari dunia militer. "Beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah (dari) empat hari yang lalu," ujar Dudung.
Disamping itu, Dudung pun tidak masalah jika Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebab, menurut dia, Achmad Marzuki sudah pernah memiliki pengalaman saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020-2021.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," tutur dia.
Untuk diketahui, Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan akan melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh Rabu (6/7/2022) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal dan tempat pelantikan berubah dari yang semula akan digelar Selasa (5/7/2022) di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Pada Senin (4/7/2022) kemarin, Achmad Marzuki baru saja dilantik menjadi staf ahli Mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi penjabat gubernur, syarat yang ditentukan Undang-undang ialah pejabat pimpinan tinggi madya.
Sebelumnya, Marzuki banyak berkarier di Kostrad. Beberapa jabatan yang pernah diemban, yaitu Pangdivif 3/Kostrad dan Inspektur Kostrad. Sebelum berkarier di Kemendagri, dia menjabat tenaga ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Marzuki juga pernah mengemban Danrem 174/Anim Tri Waninggap dan Komandan Pusat Misi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakhiri masa baktinya pada 5 Juli 2022. Nova Iriansyah sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017 hingga 5 Juli 2018. Ketika Gubernur Irwandi Yusuf tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh tersebut ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Aceh pada 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020. Setelah itu, Mendagri Tito Karnavian melantik Nova sebagai gubernur definitif pada 5 November 2020.