REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya Nurwahjuni mengingatkan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk berhati-hati saat hendak mengeksekusi aset jaminan obligor terkait BLBI. Nurwahjuni mencontohkan, salah satu tindakan gegabah Satgas BLBI saat melakukan eksekusi aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut dinyatakan Nurwahjuni saat menjadi pembicara dalam diskusi umum dengan tema 'Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI' yang digelar oleh Nusakom Pratama Institute dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (30/6 /2022).
"Melihat cara kerja Satgas BLBI melakukan penyitaan, ada potensi perbuatan melawan hukum. Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu kan sama saja dengan merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Dia menilai, Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI terkesan tidak berhati-hati. Sebab, jelas dia, ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.
"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset ini.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare (ha) berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahfud memperkirakan, nilai aset yang disita mencapai angka Rp 2 triliun.
Di samping itu, Mahfud mengaku, tak ingin ada perdebatan lagi terkait penyitaan aset di Club Golf Bogor Raya yang menjadi utang BLBI sejak 24 tahun lalu. “Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat,” ujarnya di lokasi, Rabu (22/6/2022).
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,58 triliun yang tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Adapun manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas lahan yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya.