REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySUryo2. Penyitaan itu imbas dari kasus meme stupa candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini Roy Suryo sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (30/6).
Zulpan membeberkan penyitaan akun Twitter milik Roy Suryo dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun tersebut. Pengusutan kasus meme stupa candi Borobudur berdasarkan dua laporan polisi dan sudah dalam tahap penyidikan. "Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Diketahui dua laporan itu, pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. Kemudian polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik. "Kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," kata Zulpan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.